
OJK Susun Roadmap Kawal Ekosistem Bullion, Ini Tujuannya
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bisnis emas (Bullion). Hal ini diharapkan dapat menjadi gambaran ekosistem bullion ke depan di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya memastikan akan membentuk Dewan Emas Nasional untuk mengawasi ekosistem bisnis emas nasional. Tapi, hingga kini masih dalam proses.

OJK juga memastikan pembentukan Dewan Emas Nasional berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK akan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Karena transaksi jual beli emas terus berlangsung di bank emas, perlu ada Dewan Emas Nasional untuk mengawasi bisnis ini,” tegas, Selasa (10/6/2025).
Agusman mengatakan, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional. “OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion,” ujarnya.
Roadmap itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bulion, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state.
Agusman menggarisbawahi, pihaknya akan terus menyoroti keamanan nasabah bullion bank.
Mengenai hal ini, OJK sudah meminta LJK menerapkan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha bulion. Hal ini diatur dalam POJK 17/2024.
“Regulasi ini mengatur aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan bagi LJK penyelenggara usaha bulion,” ujarnya.
Salah satu poin pentingnya adalah keharusan memiliki permodalan yang kuat untuk menunjang infrastruktur, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen.
“Permodalan yang kuat diperlukan, antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi konsumen,” tutur mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia ini.
Selanjutnya, dalam hal perlindungan nasabah, OJK menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” tegasnya.
Berdasarkan data OJK, hingga April 2025, titipan emas korporasi menduduki urutan pertama. Total titipan mencapai 2,95 ton emas.
Sementara jumlah deposito emas mencapai 1,06 ton, pinjaman modal kerja emas sebanyak 150 kilogram (kg), dan perdagangan emas yang memiliki transaksi jual beli mencapai 1,15 ton.
Titipan emas tersebut mulai dari masyarakat dalam bentuk deposito emas hingga titipan korporasi di PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, yang baru memiliki izin kegiatan usaha bank emas. (*)