OJK Susun Roadmap Kawal Ekosistem Bullion, Ini Tujuannya

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:59 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bisnis emas (Bullion). Hal ini diharapkan dapat menjadi gambaran ekosistem bullion ke depan di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lemba­ga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya memastikan akan memben­tuk Dewan Emas Nasional untuk mengawasi ekosistem bisnis emas nasional. Tapi, hingga kini masih dalam proses.

pt-vale-indonesia

OJK juga memastikan pem­bentukan Dewan Emas Nasional berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK akan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap pe­nyelenggaraan kegiatan usaha bulion, yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Karena transaksi jual beli emas terus berlangsung di bank emas, perlu ada Dewan Emas Nasional untuk menga­wasi bisnis ini,” tegas, Selasa (10/6/2025).

Agusman mengatakan, De­wan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional. “OJK juga sedang menyu­sun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion,” ujarnya.

Roadmap itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bulion, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state.

Agusman menggarisbawahi, pihaknya akan terus menyoroti keamanan nasabah bullion bank.

Mengenai hal ini, OJK sudah me­minta LJK menerapkan mana­jemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha bulion. Hal ini diatur dalam POJK 17/2024.

“Regulasi ini mengatur aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan bagi LJK penye­lenggara usaha bulion,” ujarnya.

Salah satu poin pentingnya adalah keharusan memiliki permodalan yang kuat untuk menunjang infrastruktur, men­jaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen.

“Permodalan yang kuat di­perlukan, antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kon­sumen,” tutur mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia ini.

Selanjutnya, dalam hal perlindungan nasabah, OJK menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif.

“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” tegasnya.

Berdasarkan data OJK, hingga April 2025, titipan emas kor­porasi menduduki urutan per­tama. Total titipan mencapai 2,95 ton emas.

Sementara jumlah deposito emas mencapai 1,06 ton, pinjaman modal kerja emas sebanyak 150 kilogram (kg), dan perda­gangan emas yang memiliki tran­saksi jual beli mencapai 1,15 ton.

Titipan emas tersebut mulai dari masyarakat dalam bentuk deposito emas hingga titipan korporasi di PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, yang baru memiliki izin kegiatan usaha bank emas. (*)

Tags:

BACA JUGA