
Penyaluran UMKM Masih Lesu, OJK Soroti Kinerja Bank
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren penyaluran kredit UMKM yang masih lesu sampai sekarang. Upaya seperti aturan baru dilakukan untuk memperlancar akses pembiayaan ke UMKM.
Kredit UMKM tercatat tumbuh 2,3% secara tahunan (year on year/YoY) di April 2025 menjadi Rp1.400 triliun. Pertumbuhan ini tidak lebih baik dari Januari 2025 yang sempat tumbuh 2,5% YoY, dan juga di bawah capaian akhir 2024 sebesar 3% YoY.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam POJK terbaru nantinya, OJK bakal memiliki pendekatan yang berbeda. Tak seperti sebelumnya, OJK tidak akan menyeragamkan target kredit UMKM harus berapa persen dari total portofolio kredit.
Lebih lanjut, ia menyebut pendekatan yang akan ditempuh adalah melakukan pengawasan tiap bank itu sendiri. Misalnya, ada bank yang hanya menargetkan pertumbuhan kredit UMKM dalam setahun 5%, padahal OJK melihat bank itu bisa tumbuh hingga 8%, maka ia bakal turun tangan.
Dian menjelaskan OJK bakal langsung melakukan negosiasi dengan bank tersebut. Dalam hal ini, ia akan mendorong bank tersebut untuk menaikkan target pertumbuhan kredit UMKM yang menurut OJK bisa dicapai.
“Kami lihat kondisi objektif bank dulu untuk mencapai target yang realistis,” ujar Dian, Rabu (11/06/2025).
Dian juga menjelaskan objektif yang dimaksud terkait hal tersebut adalah beberapa aspek yang berkaitan dengan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit UMKM. Beberapa aspek tersebut antara lain kinerja kredit UMKM bank sebelumnya, skala bank dari sisi permodala, sistem IT yang digunakan hingga SDM yang dipersiapkan.
Hanya saja, Dian menyadari pihaknya tak bisa terlalu memaksa bank untuk meningkatkan penyaluran kredit ke usaha wong cilik ini. Sebab, menurut Dian, itu akan kembali lagi ke appetite masing-masing bank.
“Kami gak bisa maksa bank berubah fokus begitu saja,” tambahnya.
Adapun, ia menyampaikan beleid terkait akses pembiayaan UMKM ini tidak lama lagi akan disahkan karena tinggal menunggu proses legal adminstratif. Beberapa poin yang ada di dalam aturan tersebut mulai dari kewajiban evaluasi bunga kredit hingga percepatan prosesnya.(*)