
Ternyata, OJK Cium Dugaan Fraud di Bank Woori Sejak Tahun 2023
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dugaan fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) sudah mulai tercium sejak tahun 2023. Saat itu OJK telah memperingatkan adanya potensi dugaan kecurangan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, dugaan fraud ini terjadi karena transaksi negotiable Letter of Credit (LC) jatuh tempo terhadap satu debitur bank. Skandal ini diduga melibatkan perusahaan ekspor lokal dengan nilai kredit US$78,5 juta atau Rp1,28 triliun.

“OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023,” katanya, Senin (09/06/2025).
Dian juga menyebut fraud ini diduga melibatkan pihak internal yang mana setelah melaporkan pada OJK, bank melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan firma hukum.
“Bank melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank. Dan melakukan persiapan pelaporan ke Kepolisian atas indikasi fraud dimaksud,” tambahnya.
OJK telah mendapat laporan kasus fraud itu. Oleh karena itu, pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen bank.
Lalu, melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup, terkait dengan fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal Bank.
Dian menekankan bahwa pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel. Atas hal tersebut, OJK akan menindaktegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance sebagaimana sesuai dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2024.
Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No.14/POJK.03/2021).(*)