KPPU Lanjutkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham oleh Mitsui

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty. Ltd.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya menjelaskan sidang yang berlangsung kemarin di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Eugenia Mardanugraha bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

pt-vale-indonesia

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan oleh investigator KPPU pada 27 Mei 2025.

Pihak Mitsui, dalam tanggapannya, menyatakan menerima laporan tersebut dan mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham.

Transaksi pengambilalihan dilakukan melalui dua pembayaran yang dilakukan terpisah oleh Mitsui & Co. (Australia) Ltd. dan Mitsui & Co., Ltd.

Pembayaran ini diselesaikan pada 29 Juni 2022 dan dianggap sebagai tanggal efektif penyelesaian transaksi. Sesuai ketentuan, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif, yakni pada 9 Agustus 2022.

Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terdapat keterlambatan satu hari kerja.

KPPU, kata Deswin Nur, menilai transaksi tersebut memenuhi unsur pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian.

Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki 12,06% saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04%. Setelah transaksi, keduanya menguasai 50,00001% saham Position Partners Pty. Ltd. sebagai satu kelompok usaha.

Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia juga melebihi ambang batas notifikasi, yaitu Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan. Meskipun tidak saling terafiliasi, kedua entitas Mitsui dianggap menjadi pengendali baru yang efektif atas Position Partners.

Oleh karena itu, transaksi ini wajib dilaporkan kepada KPPU sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam tanggapannya, pihak Mitsui menyatakan kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan. Mereka beranggapan bahwa hari pertama dihitung setelah tanggal penyelesaian transaksi (30 Juni 2022), bukan pada hari yang sama (29 Juni 2022).(*)

Tags:

BACA JUGA