
OJK Target Bentuk Lima Bank Syariah Besar Setara BSI
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan terbentuk tiga hingga lima bank syariah baru dalam jangka menengah. Dengan ini, persaingan industri perbankan syariah semakin sehat.
Pembentukan itu merupakan hasil dari strategi konsolidasi dan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank-bank konvensional.

Bank-bank syariah baru ini bakal menjadi pesaing Bank Syariah Indonesia (BSI), sekaligus mendorong pangsa pasar syariah nasional minimal mencapai 10 persen dari total industri perbankan
“Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya tiga hingga lima bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (13/06/2025).
Salah satu langkah konkret menuju target ini adalah aksi korporasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Pada 5 Juni 2025 lalu, BTN resmi mengakuisisi hampir seluruh saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Akuisisi ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk melakukan spin-off BTN Syariah, yang akan diintegrasikan dengan BVIS. Targetnya, bank syariah baru hasil integrasi ini akan terbentuk pada akhir 2025.
“Akuisisi BVIS oleh BTN merupakan bagian penting dalam proses pemisahan UUS BTN untuk membentuk BUS tersendiri,” ujar Dian.
Tak hanya BTN, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga mengumumkan rencana serupa. Dalam keterbukaan informasi BEI pada 28 April 2025, CIMB menyatakan akan membentuk PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai entitas baru hasil pemisahan UUS.
OJK mendukung pembentukan bank syariah baru lewat upaya konsolidasi itu karena sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Dalam roadmap tersebut, konsolidasi dan pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) mandiri menjadi salah satu pilar utama.
“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya,” tegas Dian.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, UUS yang wajib melakukan spin-off adalah unit yang telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk konvensional (BUK), atau Aset UUS mencapai minimal Rp50 triliun.
Kriteria ini menjadi panduan utama bagi bank-bank yang ingin mempercepat transisinya menuju BUS.
Dengan kehadiran bank syariah baru berskala besar, diharapkan layanan keuangan syariah semakin mudah dijangkau masyarakat. OJK juga yakin, langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem dan tata kelola bank syariah di Indonesia.
“Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional dan meningkatkan ekspansi usaha,” tutup Dian.(*)