Ribut Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, OJK: Demi Tekan Inflasi Medis

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial menjadi salah satu upaya untuk menekan inflasi medis agar tak menjadi ancaman bagi perekonomian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, skema co-payment adalah salah satu upaya untuk perbaikan ekosistem asuransi kesehatan sehingga industri asuransi kesehatan bisa tumbuh secara sustain dan efisien

pt-vale-indonesia

“Karena dilakukan dengan perbaikan-perbaikan yang diatur dalam SEOJK tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan itu,” katanya, Jumat (14/06/2025).

OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan. SEOJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Ogi menuturkan kebijakan co-payment dilatarbelakangi oleh tren peningkatan inflasi medis yang mendorong kenaikan biaya atau premi kesehatan.

OJK mengatakan terdapat tren peningkatan inflasi medis di Indonesia yang bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024, dengan inflasi umum tercatat 3 persen dan inflasi medis sebesar 10,1 persen.

Sementara secara global, inflasi medis tercatat sekitar 6,5 persen pada 2024, sehingga menjadikan inflasi medis di Indonesia lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global.

Dengan demikian, Ogi menekankan co-payment dari pemegang polis, tertanggung atau peserta akan mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik. Saat co-payment berlaku, maka akan terjadi penyesuaian premi.

“Dengan co-payment, harapannya preminya ikut turun,” ujar Ogi.

Pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Meskipun begitu, terdapat batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Selain itu, co-payment juga mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas sehingga dapat menekan overutilisasi dan tindakan fraud.(*)


BACA JUGA