
Mengaku Babinsa, Residivis Curi Emas Rp50 Juta dan Ditembak saat Kabur
GOWA, GOSULSEL.COM – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial K (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, berhasil diamankan pada Kamis dini hari (12/06/2025) sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah rumah di Jl. Rajawali II Lrg. 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jl. Lekoboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial P (20) melaporkan kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 warna Peach serta perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Modus pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako. Saat berada di asrama, pelaku meminta adik korban mengantarkannya kembali ke rumah korban, dengan alasan handphonenya tertinggal.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyuruh adik korban membeli paket data. Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke kamar korban dan mencuri handphone serta perhiasan yang ada.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y28, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, helm KYT, dan jaket parasut hijau,” ungkap Kanit Jatanras IPDA Iskandar P., S.H., M.H.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap lokasi TKP serta barang bukti lainnya. Namun, saat proses pencarian barang bukti pada Jumat dini hari (13/06/2025) pukul 01.30 WITA, pelaku berusaha kabur.
“Sudah diberikan tiga kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di kaki kirinya,” jelas IPDA Iskandar.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis, sebelum kembali dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa K merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada 2023. Ia juga mengakui pernah melakukan pencurian lain di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Mei 2025. Emas hasil curian telah dijual kepada dua orang pria berinisial B dan S.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari pelaku kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam,” pungkas IPDA Iskandar. (*)