Kerugian Capai Rp142 Triliun, OJK Terus Berupaya Hentikan Investasi Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun sejak 2017 hingga Mei 2025.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo mengatakan, pada periode tersebut Satgas PASTI sudah menghentikan aktivitas ilegal yang dijalankan oleh 12.721 entitas.

pt-vale-indonesia

Agus mengatakan, OJK dan kepolisian yang tergabung dalam Satgas PASTI terus berupaya membuat terobosan untuk mempercepat penanganan hukum atas kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. Caranya dengan menjadikan setiap pengaduan yang masuk ke Satgas PASTI sebagai “Laporan Polisi” yang siap ditindaklanjuti secara hukum.

“Dengan cara ini, setiap laporan penipuan bisa langsung diproses polisi ke tahap penyelidikan,” katanya, Senin (16/06/2025).

Selain OJK dan kepolisian, Satgas PASTI beranggotakan 15 lembaga lain di antaranya Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, hingga Kementerian Pendidikan. Satgas PASTI menangani laporan publik yang masuk melalui platform digital SIPASTI atau Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Menurut Agus, selama ini ada dua kemungkinan tindakan pada setiap laporan yang masuk via SIPASTI. Keduanya adalah penghentian kegiatan keuangan ilegal dan penindakan hukum oleh kepolisian.

Sejak Januari hingga Mei 2025, Satgas PASTI menerima 5.287 pengaduan atas entitas keuangan ilegal. Sebanyak 4.344 adalah perusahaan penyedia pinjaman online tak berizin dan 943 adalah entitas yang menawarkan skema investasi ilegal. Saat ini OJK bersama kepolisian tengah mematangkan prosedur untuk menjadikan setiap pengaduan ke sistem SIPASTI sebagai “Laporan Polisi”.

Agus mengatakan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal menunjukkan masyarakat yang belum paham atas risiko berinvestasi maupun berhubungan dengan lembaga penyedia kredit. Dia menegaskan, ada dua prinsip yang harus dipegang sebelum berinvestasi yaiitu 2L, Legal dan Logis.

Legal artinya penyedia investasi tersebut memiliki izin dan keberadaannya diakui oleh otoritas. Adapun Logis artinya lembaga tersebut menawarkan imbal hasil yang wajar. “Banyak yang tertipu karena diiming-imingi imbal hasil dua digit, padahal kita tahu itu mustahil,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pemahaman publik atas layanan jasa keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaganya merekrut duta literasi keuangan dari berbagai golongan.

Sejak April hingga Juni 2025, OJK sudah merekrut 3.462 duta literasi keuangan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti tokoh pemuda, tokoh agama, perempuan, dan kalangan profesional. Duta literasi keuangan akan mendukung upaya OJK meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari kejahatan keuangan.(*)


BACA JUGA