
Diam-diam Sporadik Lahan Pettarani Terbit padahal Bersengketa, Imam Musakkar Ngamuk!
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Imam Musakkar meluapkan kekesalannya atas penerbitan sporadik di lahan Jalan A.P Pettarani. Padahal, status lahan tersebut masih bersengketa usai adanya gugatan di pengadilan.
Penerbitan sporadik itu diungkapkan langsung oleh Camat Panakkukang, Ari Fadli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran, Rabu (180/6/2025).

Mendengar penjelasan tersebut, Imam Musakkar menegaskan Camat telah menyalahgunakan jabatannya dalam mengeluarkan sporadik tanpa melihat status tanah.
“Camat itu mengeluarkan sporadik tanpa melihat referensi dari pengadilan, tanpa melihat referensi dari BPN. Pada dasarnya tidak dibolehkan ketika tanah masih tersebut dalam status perkara,” tegasnya.
Apa yang dilakukan Camat, menurut legislator dari Fraksi PKB itu, hanya memprioritaskan kepentingan satu orang ketimbang melihat masyarakat yang terdampak atas sengketa lahan tersebut.
“Saya kiranya pak Camat ini tidak bisa terbuka kepada masyarakat,” ujar Imam.
Atas masalah itu, Imam Musakkar bersama Komisi C DPRD Makassar memberikan rekomendasi membatalkan penerbitan sporadik tersebut.
“Teman-teman komisi C memberikan rekomendasi bahwa camat ini jangan sampai sporadik itu telah diberikan atau sampai ke tangan objek yang tidak tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Panakkukang, Ari Fadli mengaku siap menjalankan rekomendasi tersebut.
“Karena hasil RDP ini diminta untuk membatalkan itu, atas dasar itu kamilah membatalkan, jadi tidak ada masalah,” ucapnya.
“Jadi sporadik itu bukan serifikat kepemilikan, tapi sebagai penjelasan siapa yang menguasai lokasi tersebut, siapa yang kuasai sekarang,” tutup Ari Fadli.(*)