
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Percepatan Likuidasi Satuan Kerja
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat percepatan penyelesaian likuidasi satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM yang digelar Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Selasa (17/6).
Rapat yang berlangsung secara virtual dihadiri Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, beserta jajaran pengelola keuangan kantor wilayah.

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkum, Sri Yusfini, membuka rapat dengan memaparkan kondisi terkini proses likuidasi. Menurutnya, masih terdapat kendala dalam menyelesaikan likuidasi terhadap 1.167 satuan kerja eks Kemenkumham.
“Sebagai unit pengampu, seluruh satker eks Kemenkumham harus saling bekerja sama menyelesaikan progres likuidasi ini,” ujar Yusfini.
Ia menjelaskan, kendala utama terletak pada perekaman likuidasi di sistem. Karena itu, kolaborasi semua pihak menjadi kunci sukses penyelesaian proses ini.
Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN), Itun Wardatul Hamro, turut menyampaikan tantangan serupa di bidang BMN. Sebagai solusi, ia mengusulkan perpanjangan perjanjian penggunaan BMN sementara jika proses likuidasi belum selesai sesuai jadwal.
“Apabila proses likuidasi belum rampung, perlu ada kelanjutan perjanjian penggunaan bersama sementara,” jelasnya.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Proses likuidasi ini bertujuan mengakhiri status hukum satuan kerja yang tidak lagi relevan dengan struktur organisasi baru. Selain itu, likuidasi akan menutup pembukuan keuangan dan aset secara tertib dan akuntabel.
Tahapan selanjutnya meliputi pemindahan atau penyatuan pegawai, aset, dan program ke kementerian baru sesuai kewenangannya. Proses ini juga memastikan tidak ada kewajiban atau tanggung jawab hukum yang tertinggal. (*)