
OJK Harap Masyakarat Bijak Manfaatkan Pindar, Demi Hindari Gagal Bayar
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat bijak dalam memanfaatkan Pinjaman Daring (Pindar) untuk menghindari Gagal Bayar alias ‘Galbay’.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, maraknya fenomena sengaja galbay saat ini adalah perbuatan keliru. Sebaiknya calon debitur paham dengan kondisi keuangannya sebelum pakai pindar.

“Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” jelasnya, Rabu (18/06/2025).
Apalagi, saat ini OJK telah menetapkan pindar masuk dalam penilaian di SLIK. Regulasi itu mulai berjalan pada 1 Juli 2025.
“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” tutup Ismail.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Ismail mengatakan, melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
“Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” tutupnya.(*)