
Tak Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura di Sulawesi Tengah
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan modal ventura atau PMV yakni PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV). Unit usaha yang beralamat di Kota Palu Sulawesi Tengah itu kehilangan izin karena tak memenuhi ketentuan minimal modal.
Langkah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha,” ujar Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi lewat keterangan resmi, Kamis (19/06/2025).
Pemenuhan ketentuan ekuitas minimum diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dalam aturan itu, PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp20 miliar.
Sebelum pencabutan izin, OJK sudah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan kepada terhadap PT SSTV pada akhir tahun lalu. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Ismail.
Setelah izin dicabut, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pihak lainnya.
PT SSTV juga diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Perusahaan diminta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahaan diminta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Selanjutnya melaporkannya kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
Perusahaan itu dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. Debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: [email protected] dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.(*)