
Pengadilan Niaga Jakpus Kuatkan Putusan KPPU dalam Perkara Google
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh Google LLC atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 03/KPPU-I/2024 dalam perkara pelanggaran hukum persaingan usaha terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).
Dalam Putusan Keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, yang dibacakan pada 19 Juni 2025 melalui sidang terbuka secara e-litigasi, majelis hakim menguatkan seluruh amar Putusan KPPU.

“Artinya, Google LLC tetap dinyatakan melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi di Google Play Store,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 17 (praktik monopoli),
Pasal 19 huruf a dan b (penguasaan pasar secara tidak wajar),
Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b (penyalahgunaan posisi dominan)
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menemukan bahwa Google LLC mewajibkan seluruh pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran milik Google, yakni Google Play Billing System. Developer yang tidak mematuhi ketentuan ini dikenai sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform tersebut. Selain itu, Google mengenakan biaya layanan (service fee) sebesar 15% hingga 30% atas transaksi yang dilakukan melalui sistem tersebut.
Proses pemeriksaan dimulai sejak 28 Juni 2024 dan memasuki tahap Pemeriksaan Lanjutan pada 3 Desember 2024.
Putusan dan Sanksi KPPU
Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus Google LLC bersalah atas praktik monopoli dan penyalahgunaan dominasi pasar. KPPU menjatuhkan:
Denda administratif sebesar Rp202,5 miliar
Perintah menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing
Perintah membuka kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya Keberatan dan Putusan Pengadilan
Google LLC mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan kemarin, Pengadilan Niaga menolak seluruh keberatan dan menguatkan putusan KPPU, termasuk seluruh sanksi dan perintah perbaikan perilaku usaha yang telah ditetapkan.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia, sekaligus mempertegas posisi hukum KPPU dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil di era ekonomi digital. (*)