
Kemenkum Sulsel Cetak 365 Sertifikat Apostille dan 25 Stiker Legalisasi dalam Enam Bulan Pertama 2025
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot dalam keterangannya, Minggu (29/6), mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah mencetak 365 Sertifikat apostille dan 25 stiker legalisasi yang telah diproses dalam periode Januari hingga 26 Juni 2025. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan terhadap layanan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan layanan pendaftaran legalisasi dan apostille. “Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal pengesahan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan di luar negeri,” ujar Andi Basmal.

Demsonselanjutnya menambahkan bahwa Layanan apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen yang diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Den Haag 1961, sedangkan legalisasi adalah proses pengesahan dokumen melalui jalur diplomatik. Kedua layanan ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan pribadi di luar negeri.
Tingginya kebutuhan kedua Layanan tersebut menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang memahami kemudahan prosedur apostille Dan legalisasi yang lebih efisien.
Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Masyarakat yang membutuhkan layanan apostille dan legalisasi dapat mengajukan permohonan melalui sistem online yang telah disediakan. (*)