
KPPU Jatuhi Denda Rp12 Miliar dalam Kasus Persekongkolan Tender Penyedia Air Bersih di Lombok Utara
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua entitas dalam kasus dugaan persekongkolan tender proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih berbasis teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) di Kabupaten Lombok Utara. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp12 miliar, menjadi salah satu hukuman terbesar yang dijatuhkan KPPU pada tahun ini.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Jakarta, Senin (30/6/2025) menyusul proses pemeriksaan intensif atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024. Perkara ini berasal dari laporan masyarakat yang menyoroti pelaksanaan tender tahun anggaran 2017 oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (dahulu PDAM Kabupaten Lombok Utara), dan Terlapor II, PT Tiara Cipta Nirwana, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 22 UU tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan persekongkolan dalam proses tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dalam kasus ini, KPPU menemukan bukti kuat adanya pengaturan tender secara tidak wajar, yang merugikan proses kompetisi dan menghambat prinsip transparansi.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp8 miliar kepada PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung dan Rp4 miliar kepada PT Tiara Cipta Nirwana. Kedua denda ini wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui kode penerimaan 425812.
“Kami menegaskan bahwa persekongkolan tender adalah pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Putusan ini menjadi bukti komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang adil di sektor pengadaan barang dan jasa,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi BUMD dan perusahaan swasta untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan pengadaan berbasis kemitraan atau prakarsa badan usaha, yang belakangan semakin marak digunakan dalam proyek infrastruktur publik.
KPPU berharap putusan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang terbukti bersalah, tetapi juga meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya menjunjung tinggi prinsip fair competition dalam setiap proses tender dan pengadaan. (*)