
OJK Resmi Tunda Penerapan Skema Co-Payment Asuransi
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan skema co-payment asuransi. Kebijakan ini sejatinya akan berjalan mulai tahun 2026.
Keputusan penundaan itu dilakukan sesuai rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (30/06/2025). Hadir Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam rapat tersebut.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Lebih jauh, Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI. Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.
Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.
Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.(*)