Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Bupati Gowa: ASN Gowa Wajib Zakat 2,5 Persen

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL .COM— Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang resmi melantik Ketua dan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa Periode 2025–2030 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Husniah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mendukung penguatan lembaga zakat tersebut.

pt-vale-indonesia

Salah satunya, dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gowa menyalurkan zakat/infaq sebesar 2,5 persen dari penghasilan mereka melalui Baznas.

“Kami sudah buat regulasinya dengan mengeluarkan SK Bupati. Mulai Juli ini, penghasilan ASN akan otomatis terpotong 2,5 persen untuk zakat. Ini bentuk kontribusi nyata kita membantu masyarakat miskin,” tegasnya.

Bupati Husniah juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para ASN yang bersedia menyalurkan zakatnya secara konsisten. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari kewajiban umat Islam dan menjadi ladang pahala serta solusi nyata menurunkan angka kemiskinan.

Tak lupa, ia mengucapkan selamat kepada para pengurus Baznas yang baru, seraya menyampaikan apresiasi kepada pengurus sebelumnya atas kontribusinya. Ke depan, Baznas akan dilibatkan lebih aktif dalam pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan program pemerintah.

“Kita ingin pengelolaan zakat ini menyentuh langsung masyarakat. Baznas akan kita ajak turun ke lapangan,” ungkapnya.

Pada momen ini, Bupati juga menyerahkan bantuan Z-Mart senilai Rp5 juta kepada masyarakat miskin serta menerima bantuan CSR dari Alfa Grup dan Bank Sulselbar berupa truk, motor sampah, dan tempat sampah. (*)


BACA JUGA