Operasi Antik Lipu 2025: Polres Gowa Ungkap 29 Kasus Narkoba, Selamatkan 800 Ribu Jiwa

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:26 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Komitmen Polres Gowa dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang.

Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba, menangkap 48 tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat 158 gram.

pt-vale-indonesia

Capaian ini menempatkan Polres Gowa di posisi kedua se-Sulawesi Selatan dalam jumlah pengungkapan kasus, tepat di bawah Polrestabes Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (30/6/2025), mengungkapkan bahwa dari 48 tersangka yang berhasil diamankan, 44 di antaranya merupakan pria dan 4 lainnya wanita.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 158 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Aldy.

Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, menambahkan bahwa dari total tersangka, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berperan sebagai pengedar, sementara sisanya adalah pengguna.

“Seluruh penangkapan dilakukan dengan SOP ketat. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah yang terhubung dari kasus-kasus ini,” ungkap IPTU Firman.

Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan posisi Polres Gowa sebagai salah satu satuan wilayah yang aktif dan signifikan dalam pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Peringkat kedua se-Sulsel ini menjadi alarm bahwa peredaran narkoba di wilayah Gowa masih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar di balik ini semua berhasil kami ungkap,” tegas Kapolres.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam upaya memerangi narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku peredaran gelap narkoba, baik pengedar maupun bandar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar Gowa benar-benar bersih dari ancaman narkotika,” tutupnya. (*)


BACA JUGA