
Wabup Gowa Soroti Regulasi ASN dan Beban Gaji Daerah dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI
GOWA, GOSULSEL.COM-Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta sejumlah instansi terkait secara virtual dari Peace Room, Kantor Bupati Gowa, pada Senin (30/6/2025).
Rapat yang digelar di Gedung DPR RI tersebut membahas isu-isu strategis mengenai kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) guna memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Gowa menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang berlaku secara konsisten baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita ingin dari hasil rapat ini ditemukan solusi terbaik, khususnya terkait mutasi dan promosi jabatan. Perlu adanya aturan baku yang tidak bersifat ‘abu-abu’, misalnya cocok di pusat tapi tidak cocok di daerah, begitu pula sebaliknya. Harus ada regulasi yang konsisten dan berkelanjutan,” tegas Darmawangsyah.
Tak hanya fokus pada regulasi, Darmawangsyah juga menyoroti persoalan keuangan daerah, terutama menyangkut beban belanja pegawai yang terus meningkat.
“Di Gowa, anggaran penggajian kita sudah mencapai 30 persen lebih dari total APBD. Kami berharap tahun 2027 mendatang, ada kesepakatan antara pusat dan daerah untuk menjadikan 30 persen sebagai batas ideal. Kami juga meminta BKPSDM Gowa segera menghitung kembali agar angka harmonisasi ini bisa tercapai karena ini akan menguntungkan semua pihak,” ungkapnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, didampingi Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf dan Aria Bima. Turut hadir Menteri PAN RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN, Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia. (*)