Viral Kasus Penganiayaan, Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Tangkap Syafaruddin Aziz di Tengah Ladang

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Tim Black Horse Polsek Pallangga akhirnya berhasil menangkap Syafaruddin Aziz Dg Naba (52), pelaku penganiayaan yang sempat viral beberapa waktu lalu setelah korban, Rais Dg Taba (51), mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum anggota polisi yang diduga bersikap kurang sopan saat awal penanganan kasus ini.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VI/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel yang dibuat pada Senin, 23 Juni 2025.

pt-vale-indonesia

Setelah melalui proses penyelidikan, Syafaruddin akhirnya diringkus di Jl. Budaya, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, saat tengah bekerja sebagai buruh harian pada Kamis pagi (3/7) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jl. Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

Awalnya, korban meminta pelaku untuk membeli rokok, namun pelaku menolak. Tidak lama kemudian, pelaku yang tengah mengobrol, tiba-tiba memukul korban sebanyak tiga kali di bagian mata kiri dan hidung, hingga menyebabkan memar dan pembengkakan.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pallangga. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Syamsuar.

Sementara itu, korban Rais Dg Taba menyampaikan apresiasi terbuka kepada jajaran Polsek Pallangga yang telah menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Pallangga dan seluruh jajarannya atas kerja kerasnya, karena pelaku sudah berhasil diamankan pagi ini,” tutur Rais.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, mengaku sakit hati dan melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.

Kini, Syafaruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)


BACA JUGA