OJK Panggil Ajaib Sekuritas Buntut Kasus Investor Ditagih Rp1,8 Miliar

Jumat, 04 Juli 2025 | 22:23 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ajaib Sekuritas setelah mencuat kasus salah satu investor yang mengaku ditagih Rp 1,8 miliar melalui fasilitas trade limit, setelah melakukan pembelian saham senilai Rp1 juta.

Atas pemanggilan itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Ajaib Sekuritas segera melakukan pertemuan dengan nasabahnya guna menyelesaikan permasalahan secara transparan dan tuntas.

pt-vale-indonesia

“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” ujar Eddy melalui keterangan pers, Jumat (4/7/2025).

OJK terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus itu, serta meminta Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh kepada OJK.

Sebagai bagian dari supervisory action, OJK juga telah meminta penjelasan perinci terkait kronologi kejadian, serta langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.

“OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan terkait permasalahan yang melibatkan salah satu nasabah dengan Ajaib,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia kemarin terkait berita yang beredar di media sosial belakangan ini.

“Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga,” kata dia dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, seluruh temuan ini telah disampaikan secara transparan.

Lebih lanjut, Juliana memastikan bahwa Ajaib Sekuritas, OJK, maupun BEI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepercayaan nasabah.

Sebelumnya, seorang pengguna aplikasi trading saham Ajaib Sekuritas mengaku mendapatkan tagihan senilai Rp 1,8 miliar dari transaksi yang semula hanya Rp 1 juta.

Melalui sebuah postingan di media sosial Instagram, akun @frien menceritakan, pada awalnya ia berniat membeli 9 lot saham BBTN pada Selasa (24/6/2025) pagi senilai sekitar Rp1 juta.

Tak berselang lama ketika membuka aplikasi tersebut, ia bilang, tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN senilai 16.541 lot.

“Jam 12.37 WIB, gue buka lagi… DAN… GUE KAGET BANGET. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias 1,8 MILIAR RUPIAH! PAKE DANA LIMIT pula! Dan transaksinya udah MATCHED!!,” tulis dia dalam unggahan akun Instagram.

Sebagai catatan, fasilitas trade limit dapat diartikan sebagai fasilitas yang memungkinkan investor membeli saham dengan nominal yang lebih besar dari saldo kas yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN).

Adapun, besaran dana yang diberikan biasanya ditentukan oleh pihak sekuritas. Nasabah yang menggunakan fasilitas ini biasanya memiliki waktu hingga 2-3 hari untuk melunasi kewajibannya dengan menyetor dana tambahan ke RDN sebelum akunnya dibekukan.

Ketika investor belum bisa memenuhi kewajibannya, sekuritas akan melakukan penjualan saham yang dimiliki investor (forced sell) untuk mengembalikan buying power. (*)

Tags:

BACA JUGA