
OJK Siapkan Aturan Baru Pasca Tunda Co-Payment Asuransi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur skema pembagian risiko (co-payment). Sebenarnya aturan ini efektif berlaku 1 Januari 2026, namun ditunda dan akan menyiapkan regulasi baru melalui POJK.
“Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin (30/6). OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Ismail menjelaskan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
Adapun penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Ismail.(*)