Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pembentukan Posbankum di Desa Bonto Tangnga Bantaeng

Sabtu, 05 Juli 2025 | 23:40 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum  Sulsel) turun langsung ke Desa Bonto Tangnga, Kabupaten Bantaeng, Jumat (4/7/2025). Kunjungan ini bertujuan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membina program Desa Sadar Hukum di wilayah tersebut.

Tim dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati dan disambut Sekretaris Desa Bonto Tangnga, Baso Bakkara.

pt-vale-indonesia

Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum HAM Sulsel menyerahkan Surat Tanda Register Posbankum sebagai tanda bahwa Posbankum Desa Bonto Tangnga telah tercatat secara resmi di Kantor Wilayah dan akan dilaporkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Tim juga memantau langsung kesiapan sarana dan prasarana Posbankum serta kemampuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum.

“Dengan adanya Posbankum, masyarakat akan lebih dekat untuk mendapatkan informasi hukum dan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi, baik melalui upaya mediasi maupun rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) jika diperlukan,” ungkap Heny kepada Sekdes dan paralegal.

Kadiv P3H berharap Desa Bonto Tangnga dapat segera diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum dan nantinya meraih penghargaan Anhubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum

Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan di masyarakat, khususnya di tingkat desa yang selama ini masih minim layanan hukum.

Di akhir kunjungan, Heny menyampaikan amanat Kepala Kanwil Kemenkum  Sulsel, Andi Basmal, untuk mengoptimalkan layanan Posbankum di desa sebagai program prioritas nasional.

“Desa Bonto Tangnga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bantaeng dalam pemberian layanan bantuan hukum,” kata Heny mengutip ucapan Kakanwil Andi Basmal

Inisiatif pembentukan Posbankum merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Program ini diharapkan dapat menjembatani layanan hukum perdesaan.

Dengan hadirnya Posbankum di Desa Bonto Tangnga, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)


BACA JUGA