OJK Tegaskan Investindo Public Optima Catut Logo Tanpa Izin

Senin, 07 Juli 2025 | 19:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — PT Investindo Public Optima rupanya mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa seizin lembaga pengawas tersebut.

OJK menegaskan selama ini tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional kepada PT Investindo Public Optima.

pt-vale-indonesia

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya melarang penggunaan logo otoritas tersebut untuk kegiatan perusahaan termasuk iklan dan publikasi jasa persiapan dan konsultasi kepada perusahaan yang hendak penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

“Penggunaan nama atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah,” ucap Ismail, Minggu (06/07/2025).

Dia mengingatkan bahwa pihak mana pun yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.

Ismail menambahkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang ditawarkan di pasar modal. Tujuannya untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Ismail mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Masyarakat diminta hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK di laman resmi www.ojk.go.id.

Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. Lembaga pengawasan ini bakal menempuh langkah hukum yang tegas jika terbukti ada praktik menyesatkan.(*)


BACA JUGA