
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Perda Tana Toraja
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan yang berlangsung di ruang Rapat Harmonisasi Kanwil ini menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati menjelaskan, harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Proses ini juga untuk memastikan rancangan perda mengikuti prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Heny saat memberikan keterangan kepada tim Humas Kanwil Sulsel, Selasa (8/7).
Kegiatan yang dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja ini membahas tiga rancangan regulasi, yakni
1. Rancangan Peraturan Daerah Tana Toraja tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Hasil pembahasan menunjukkan ketiga rancangan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan, harmonisasi ini merupakan wujud komitmen kanwil dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah menyusun produk hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga fungsional dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegas Andi Basmal.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan rancangan regulasi yang sedang disusun.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan harmonisasi seperti ini juga menunjukkan sinergitas yang baik antara pemerintah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)