
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I 2025
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kementerian Hukum Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Senin (7/7/2025).
Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf mengapresiasi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum atas dukungannya dalam penyusunan laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 Audited. Berkat kerja keras tersebut, Kemenkumham kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-16 kalinya.

“Ini tidak lepas dari lelah dan kerja keras Bapak/Ibu semuanya para pengampuh keuangan dan BMN. Serta apresiasi bagi kerja keras seluruh unit kerja dalam proses likuidasi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum,” ungkap Yusfini.
Yusfini menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Hukum memasuki fase baru dalam penyusunan laporan keuangan sebagai entitas yang mencakup 8 Unit Utama dan 33 Kantor Wilayah dengan total 217 Satuan Kerja.
Meskipun sebagai Kementerian Pengampuh, namun dalam posisi sebagai entitas baru, Kemenkum masih dikategorikan sebagai kementerian baru yang dituntut mengedepankan pola kerja adaptif, cepat tanggap, dan kolaboratif tanpa mengabaikan prinsip transparansi akuntabilitas terhadap standar pelaporan yang berlaku.
Dalam upaya mendukung tersusunnya data laporan keuangan Kementerian Hukum yang akurat dan akuntabel, Yusfini menyampaikan empat hal yang perlu menjadi perhatian:
Pertama, memastikan kesesuaian saldo laporan keuangan yang telah dilakukan likuidasi antara kode satker lama dengan kode satker baru.
Kedua, menindaklanjuti To Do List periode bulanan, triwulanan, dan semesteran, serta selisih rekonsiliasi internal dan eksternal pada aplikasi SAKTI.
Ketiga, melakukan monitoring secara berjenjang mulai dari tingkat Kantor Wilayah hingga Unit Eselon I untuk memastikan kelengkapan dokumen pendukung dan validitas data laporan keuangan.
Dan Keempat, bagi satuan kerja yang telah menyelesaikan proses likuidasi, agar menyelesaikan penyusunan laporan keuangan likuidasi atas penyelesaian hak dan kewajiban dan menyampaikannya secara berjenjang sebelum penyusunan LK Semester I Tahun 2025.
“Semoga langkah kita hari ini dapat memberikan kontribusi nyata dan positif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta turut mendukung keberlanjutan opini WTP bagi Kementerian Hukum,” tutup Yusfini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel Andi Basmal memberikan arahan kepada pengampuh tugas Pelaporan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkum Sulsel untuk melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 dengan akurat.
Arahan tersebut bertujuan agar dapat menghasilkan output berupa Laporan Keuangan di lingkungan Kementerian Hukum Sulawesi Selatan yang berkualitas dan akuntabel. (*)