
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pembahasan Pedoman Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar secara virtual, Selasa (8/7/2025). Rapat yang diselenggarakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap produk-produk unggulan daerah yang telah memiliki sertifikat indikasi geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan, program pengawasan indikasi geografis merupakan upaya memantau reputasi, kualitas, dan karakteristik barang yang sudah terdaftar. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 12 Permenkumham No 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

“Kami membentuk Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di setiap daerah untuk menyusun program kegiatan selama masa tugas tim sesuai SK Kakanwil,” ujar Demson.
Lebih lanjut, Demson menekankan pentingnya pembekalan pengetahuan kepada tim pokja tentang mekanisme dan teknis pengawasan dari narasumber kompeten. “Tim pokja nantinya akan melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan semua pemilik hak indikasi geografis terdaftar,” tambahnya.
Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel mencatat tujuh produk indikasi geografis yang telah terdaftar, yakni: Kopi Arabika Kalosi Enrekang (2012), Kopi Arabika Toraja (2013),Lada Luwu Timur (2019), Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (2020), Kopi Arabika Rumbia Jeneponto (2022), Kopi Arabika Bantaeng (2022), Dan Kopi Arabika Kalosi Enrekang (2023)
Selain itu, dua produk lainnya sedang menunggu sertifikat, yaitu Tenun Sutera Sengkang Kabupaten Wajo dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara.
Sekretaris Tim Bidang Penjaminan Mutu dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Idris menjelaskan peran kanwil dan pokja pengawasan dalam menjaga produk-produk tersebut. Objek perlindungan indikasi geografis meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.
“Indikasi geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan masih ada,” tegas Idris.
Pemilik hak indikasi geografis sendiri beragam, mulai dari petani, pengrajin, pengepul, pengolah, hingga pedagang.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengajak seluruh stakeholder untuk berperan aktif dalam pengawasan indikasi geografis. Pihak-pihak yang terlibat sebagai anggota pokja meliputi pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, masyarakat/konsumen, akademisi dan aparat penegak hukum.
“Kami mengharapkan kolaborasi aktif dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi produk indikasi geografis terdaftar di Sulawesi Selatan,” pungkas Andi Basmal.
Andi Basmal juga meminta dukungan pihak DJKI agar dapat meningkatkan nilai dari Produk IG tersebut agar bisa menembus pasar national dan internasional
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah khususnya Produk IG dan memastikan produk-produk unggulan Sulawesi Selatan tetap mempertahankan kualitas. (*)