OJK Resmi Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:27 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pelantikan anggota dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

pt-vale-indonesia

“Forum ini akan menjadi ruang untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” ujarnya lewat keterangan resminya, Rabu (8/7/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ditunjuk sebagai ketua KPKS.

“Komite ini terdiri dari anggota internal OJK dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan kompetensi dan track record di bidang keuangan syariah,” ucap Dian saat menyampaikan sambutan dalam acara pengukuhan KPKS.

Wakil Ketua KPKS diisi oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK. Anggota internal lain yang masuk kepengurusan berasal dari departemen pada bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah.

Ada lima orang pengurus eksternal, meliputi anggota yang terafiliasi (affiliated member) yakni dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan non-affiliated member dari kalangan profesional.

Selain itu, ada juga tokoh dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Muhammadiyah sekaligus anggota badan pengawas DSN-MUI, Anwar Abbas. Ada pula K.H, Hasanudin yang merupakan ketua pelaksana harian DSN-MUI. Selain itu pengurus lainnya adalah Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni.

Dian menjelaskan ada tiga tujuan utama pembentukan KPKS. Pertama, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Kedua, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada prinsip syariah. “Ketiga, mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah,” ujarnya.

Nantinya para anggota KPKS akan menjalankan lima tugas. Di antaranya memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah kepada OJK. Selain itu, memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan OJK agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Tugas ketiga, memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan prinsip syariah untuk mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah. Keempat, membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Terakhir, melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah. (*)

Tags:

BACA JUGA