
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tujuh Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi tujuh rancangan peraturan Wali Kota Parepare, Selasa (8/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Heny menyampaikan bahwa Ketujuh rancangan peraturan yang dibahas meliputi standar harga satuan tahun anggaran 2026, standar barang milik daerah, tata cara pemungutan retribusi daerah, pelaporan notaris dan PPAT, penilaian pajak bumi dan bangunan, penyelenggaraan koperasi kelurahan merah putih, serta perubahan ketiga atas hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

Dari tujuh rancangan yang dibahas, hasilnya cukup beragam. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah dikembalikan untuk digabungkan dengan peraturan tentang Standar Harga Satuan agar lebih efektif.
Sementara itu, rancangan tentang Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis Tahun Anggaran 2026 diterima dengan beberapa perbaikan penting. Salah satunya adalah penghapusan kata “Tahun” dalam judul sehingga tidak perlu dilakukan perubahan setiap tahunnya.
Rancangan perubahan ketiga atas hak keuangan dan administratif anggota DPRD mendapat perhatian khusus karena adanyaTemuan sebelumñya terkait pelanggaran Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, khususnya hak perumahan anggota dewan.
“Terdapat ketidaksesuaian kategori yang digunakan, sehingga diminta untuk mengikuti kategori sedang untuk anggota dewan sesuai ketentuan yang ada,” ungkap para perancang Kanwil Kemenkum Sulsel
Untuk Rancangan tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya setelah beberapa penyesuaian redaksional.
Rancangan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah juga diterima setelah mengalami perbaikan substansial, termasuk penghapusan beberapa pasal dan penyesuaian dengan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Sementara rancangan tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta atau Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Lelang Negara diterima untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ini merupakan harmonisasi kedua untuk peraturan tersebut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditunda dan akan dilakukan melalui platform zoom pada kesempatan berikutnya.
Rapat dihadiri pejabat dari berbagai instansi Kota Parepare dan Kemenkum Sulsel, mulai dari Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, hingga kepala dinas terkait.
“Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian naskah rancangan sesuai saran dan hasil pembahasan”
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal secara terpisah menyampaikan bahwa Proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)