Geng Motor Bersenjata Busur Beraksi Brutal, Reskrim Polsek Pallangga Tangkap Dua Pelaku Remaja

Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Pallangga Polres Gowa kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani aksi kriminal jalanan, Jumat dini hari (11/07/2025).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Syamsuar, bersama Tim Black Horse berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan bersenjata tajam di Dusun Tama’lalang, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong.

pt-vale-indonesia

Keduanya, remaja berinisial N (17) dan A (17), diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang pemuda berinisial IR (17) di Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu.

IR mengalami luka di leher akibat tembakan anak panah dari busur yang dilepaskan salah satu pelaku.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/74/VI/2025/SEK PALLANGGA/RES GOWA. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga anak panah, dua busur, dua handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna silver yang digunakan saat aksi berlangsung.

Menurut keterangan Ipda Syamsuar, penyerangan bermula saat korban tengah bermain kartu dengan rekannya. Tiba-tiba, dua motor berpenumpang enam orang mendekat. Salah satu pelaku langsung menembakkan panah ke arah korban dan kabur usai melakukan penyerangan.

“Setelah penyelidikan intensif, pelaku N berhasil kami tangkap di rumahnya. Pengembangan dari N mengarah pada pelaku A yang juga berhasil kami amankan tidak lama kemudian,” ungkap Syamsuar.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku beraksi bersama empat rekan lainnya yang kini dalam pengejaran, yakni ET, CL, AL, dan JN. Tak hanya menyerang korban, kelompok ini juga merusak sebuah kios warga di sekitar lokasi.

Ipda Syamsuar menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir aksi kekerasan kelompok bermotor yang telah meresahkan masyarakat.

“Warga Pallangga sudah sangat resah dengan kehadiran geng motor yang sering beraksi brutal. Kami akan terus memburu para pelaku yang masih buron,” tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek Pallangga melalui Kanit Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku lainnya atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polsek Pallangga berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami mohon kerja sama aktif dari warga demi menciptakan keamanan yang lebih baik,” tutup Ipda Syamsuar.(*)


BACA JUGA