Putusan 10 Bulan untuk Bos Skincare Bermerkuri Dinilai Ringan, PUKAT Sulsel: Lapor ke KY

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:11 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap dua bos skincare bermerkuri yang hanya divonis 10 bulan penjara menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan terkesan mengabaikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

“Putusan 10 bulan untuk kejahatan yang membahayakan nyawa ribuan konsumen itu terlalu ringan dan tidak realistis. Ini bisa jadi preseden buruk, seolah-olah pelaku kejahatan kosmetik berbahaya bisa lolos begitu saja dengan hukuman minimalis,” tegas Farid Mamma, Sabtu (12/7/2025).

pt-vale-indonesia

Ia menambahkan, langkah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah tepat. Namun, PUKAT Sulsel juga mendorong agar proses pengawasan terhadap kinerja hakim dilakukan secara paralel.

“Ini saatnya Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Jika ada indikasi bahwa hakim tidak mempertimbangkan dampak luas dari kejahatan ini secara proporsional, maka publik berhak mengadukan mereka ke KY atau melalui mekanisme pengawasan hakim di Mahkamah Agung,” ujar Farid.

Farid menegaskan bahwa regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik atau bertindak tidak profesional.

“Langkah hukum bukan hanya sekadar banding terhadap putusan, tetapi juga kontrol terhadap perilaku yudisial itu sendiri. Jangan sampai hukum kita tumpul ke pelaku yang merusak kesehatan masyarakat, tetapi tajam ke pelaku kecil,” kritiknya.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Mira Hayati dan Agus Salim dinyatakan bersalah karena mengedarkan kosmetik berbahaya mengandung merkuri. Keduanya hanya divonis 10 bulan penjara, padahal jaksa menuntut masing-masing 6 dan 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kejati Sulsel menyatakan menghormati putusan hakim, namun tetap melanjutkan langkah hukum banding karena merasa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim, namun JPU menyatakan akan banding atas vonis kepada kedua terdakwa sebagai bentuk upaya hukum lanjutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sidang putusan digelar Senin (7/7/2025) di PN Makassar, dan mendapat perhatian publik mengingat produk-produk yang diedarkan perusahaan terdakwa telah beredar luas dan dikonsumsi masyarakat.

Farid Mamma menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus mencerminkan ketegasan hukum, bukan menjadi ruang kompromi terhadap kejahatan berdampak masif.

“Kalau hakimnya tidak peka terhadap keadilan publik, laporkan saja. Kita tidak bisa diam jika wajah hukum dicederai oleh vonis yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA