Ini Lima Arah Kebijakan OJK untuk Dorong Pertumbuhan Perbankan Syariah 

Minggu, 13 Juli 2025 | 16:28 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada lima arah kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, di dalam roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah, OJK memiliki lima arah kebijakan  untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus keunikan model bisnis perbankan syariah.

pt-vale-indonesia

Dian mengatakan, pertama yaitu penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah melalui langkah berbagai langkah kebijakan seperti, konsolidasi bank syariah, serta penguatan unit usaha syariah (UUS) dengan melakukan spin-off  sesuai ketentuan yang telah diterbitkan pada tahun lalu.

“Dan juga peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk, dengan harapan agar industri perbankan syariah itu dapat menjadi lebih kokoh dan tangguh menghadapi tantangan,” kata Dian dalam konferensi pers RDKD secara online, Jumat (11/7/2025).

Kedua, akselerasi digitalisasi perbankan syariah. Dian menyebut daya saing perbankan ke depan akan sangat ditentukan oleh kapasitas teknologi informasi atau IT, sehingga perbankan syariah perlu memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi terhadap bisnisnya.

“Upaya ini akan difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi perbankan syariah secara menyeluruh serta akselerasi digitalisasi layan perbankan syariah. Dengan adopsi teknologi yang barusan saya sebut sebagai sangat canggih, perbankan syariah juga akan dapat menyediakan layanan yang lebih cepat, efisien dan inovatif bagi nasabahnya,” imbuhnya.

Ketiga, penguatan karakteristik perbankan syariah yang dilakukan melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat data dan mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah, termasuk penyusunan strategi.

Keempat, peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional melalui upaya dalam meningkatkan literasi dan inklusi hingga mendorong peran bank syariah di sektor UMKM.

“Serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, termasuk kontribusi perbankan syariah terhadap industri halal,” paparnya.

Kelima atau terakhir, penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan bank syariah. Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan sejumlah aturan  untuk memperkuat perbankan syariah di masa depan.

“Kelima pilar tersebut tentu harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh untuk mewujudkan visi, yaitu mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” tandas Dian. (*)

Tags:

BACA JUGA