OJK Ungkap Modus Baru Pinjol Ilegal, Uang Tiba-Tiba Masuk Rekening

Senin, 14 Juli 2025 | 18:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus baru penipuan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus ini memanfaatkan kelengahan masyarakat yaitu tiba-tiba uang ditransfer ke rekening seseorang, lalu pelaku meminta agar dana itu dikembalikan ke rekening lain yang ternyata milik penipu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut skema ini menjadi salah satu ciri khas baru penipuan berkedok pinjol ilegal

pt-vale-indonesia

“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujarnya, Selasa (08/07/2025).

Kiki–sapaan akrabnya itu menambahkan, setelah uang dikembalikan, pelaku tetap menagih korban seolah-olah telah menikmati pinjaman. OJK menyebut, laporan terkait modus ini terus meningkat, baik yang masuk lewat kanal resmi pengaduan OJK maupun saat pihaknya turun ke lapangan memberikan edukasi keuangan.

Kiki mengimbau masyarakat agar tak sembarangan menerima atau mengembalikan dana mencurigakan yang tiba-tiba masuk ke rekening. Warga juga diminta lebih waspada dalam menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.

“Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Kiki.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab melindungi data pribadi konsumen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu, PUJK wajib menjamin keamanan sistem informasi, ketahanan siber, dan kerahasiaan data nasabah.

Selama semester pertama 2025, OJK mencatat ada 8.752 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari angka itu, mayoritas atau 7.096 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.656 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melakukan penindakan. Sepanjang periode tersebut, mereka telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 entitas yang menawarkan investasi ilegal. Tak hanya itu, Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Layanan pengaduan terpadu Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga menunjukkan angka mencengangkan. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan mencapai 267.962, dan sebanyak 56.986 rekening berhasil diblokir.

Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan dalam periode tersebut mencapai Rp 3,4 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp558,7 miliar berhasil dibekukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.(*)


BACA JUGA