
Ubah Nama, OJK Restui Usaha PT Shinta Inserve Insurance Broker
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve Insurance Broker.
Menurut publikasi OJK di situs resmi pada 13 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-366/PD.02/2025 per 26 Juni 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker.

“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan begitu, PT Shinta Inserve Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Shinta Inserve Insurance Broker didirikan pada 1990, serta bergerak di bidang pialang dan layanan konsultasi asuransi. Perusahaan tersebut beralamat di Ruko Kelapa Gading Hypermall, Jalan Boulevard Barat Raya Nomor 17, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. (*)