
136 Koperasi Merah Putih di Bulukumba Resmi Berbadan Hukum, Kakanwil Sampaikan Apresiasi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang tersebar di 136 desa di Kab. Bulukumba. Tuntasnya pembentukan tersebut merupakan bentuk dukungan daerah terhadap program pemerintah serta keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui peran notaris.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (15/7) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bulukumba atas langkahnya melakukan percepatan pembentukan koperasi merah putih.

“Rampungnya pembentukan koperasi merah putih di Bulukumba merupakan komitmen yang patut kita apresiasi. Terima kasih kepada Bupati serta jajaran Dinas Koperasi dan UMKM Bulukumba yang telah mendukung program nasional Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Tuntasnya pembentukan, termasuk legalisasi badan hukum koperasi di Bulukumba lanjut Andi Basmal, juga didukung oleh peran Notaris yang senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengurus koperasi dalam setiap proses administrasi hukumnya hingga KDMP di Bulukumba kini sah secara hukum untuk beroperasi.
“Legalisasi badan hukum koperasi tentunya menjadi corong untuk mendukung aktivitas ekonomi didalamnya. Legalisasi koperasi memberikan kemudahan akses terhadap pembiayaan sebagai modal awal koperasi dalam pengembangan usaha ekonomi yang berbasis kerakyatan,” ujar Andi Basmal.
Dengan tuntasnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bulukumba, pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang sah menurut hukum. Langkah ini sejalan dengan program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa. Keberhasilan ini diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)