Beras Tarone Seko Diusulkan Jadi Produk Indikasi Geografis Masyarakat Adat Luwu Utara

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:51 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara tengah mengupayakan usulan ‘Beras Tarone Seko’ untuk dijadikan produk indikasi geografis masyarakat adat Luwu Utara.

Upaya ini dilakukan agar produk hasil pertanian tersebut dapat segera mendapatkan pelindungan hukum dan pengakuan secara resmi bahwa Beras Tarone Seko merupakan produk asli masyarakat adat Luwu Utara.

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris mengungkapkan, alasan diupayakannya Beras Tarone Seko untuk diusulkan adalah karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan beras pada umumnya. Karakteristik ini lanjut Haris, menjadi landasan utama untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual dengan kategori indikasi geografis.

“Diharapkan nantinya Beras Tarone Seko akan mengikuti jejak Kopi Seko yang telah mendapatkan pelindungan hukum (sudah terdaftar indikasi geografis) dan dalam proses menunggu sertifikat terbit,” ujarnya dalam kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Beras Tarone Seko, Luwu Utara di Ruang Rapat Serbaguna Kanwil, Rabu (16/7).

Andi Haris menambahkan bahwa pemeriksaan substantif produk Indikasi Geografis perlu dilakukan untuk memastikan reputasi, karakteristik, dan kualitas Beras Tarone Seko dapat dipertahankan.

Sementara itu, Pemeriksa DJKI, Gunawan secara daring mencermati bahwa diperlukan hal lebih rinci agar Beras Tarone Seko dapat diusulkan menjadi Indikasi Geografis, seperti dokumen pendukung yang menampilkan foto beras yang disandingkan dengan mistar sebagai pembeda dengan beras lain, terdapat SOP bagi petani dalam proses produksi beras, penjelasan lebih detail mengenai karakteristik Beras Tarone dan faktor yang mendasari nasi dari Beras Tarone tidak mudah basi.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya menyampaikan dukungan penuh pendaftaran Beras Tarone Seko sebagai Indikasi Geografis Masyarakat Adat Luwu Utara. Menurutnya, upaya ini akan terus dilakukan agar produk hasil petani Luwu Utara mendapatkan pelindungan hukum secara sah.

“Kami sangat mendukung upaya ini. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendampingi, dan memfasilitasi proses pendaftaran ini. Tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk pelindungan terhadap potensi ekonomi dan warisan budaya,” ujar Kakanwil.

Diketahui, upaya Kanwil Kemenkum Sulsel mengusulkan Beras Tarone Seko menjadi Indikasi Geografis, selain untuk memperoleh pelindungan hukum, juga didasari oleh beberapa hal, diantaranya beras tersebut dihasilkan dari tanaman padi varietas lokal Tarone (Oriza sativa Linn. var. Tarone). Beras ini memiliki bentuk, warna bulir, serta aroma dan cita rasa yang khas setelah dimasak, yang tidak dapat ditemukan jika dibudidayakan di luar wilayah Tarone Seko. (*)


BACA JUGA