Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Partisipasi Aktif Penyandang Disabilitas dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:41 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung peran aktif penyandang disabilitas dalam proses penyusunan produk hukum daerah di Provinsi Sulsel. Hal itu mengemuka saat diskusi bersama Himpunan  Wanita Disabilitas Indonesia (HDWI) Prov. Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Perancang, Selasa (15/7).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati saat menerima kunjungan tim yang berjumlah 8 orang tersebut menyampaikan dukungannya atas pesan HWDI untuk terlibat langsung dalam proses harmonisasi peraturan perundangan di daerah, baik itu rancangan peraturan daerah (Raperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).

pt-vale-indonesia

“Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam proses harmonisasi regulasi. Kami terus membuka ruang diskusi kepada semua unsur, khususnya penyandang disabilitas untuk terlibat langsung dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan,” kata Heny.

“Keterlibatan penyandang disabilitas dalam prosesnya akan lebih memperkaya peraturan daerah yang lebih ramah terhadap kelompok rentan,” tambahnya.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan pihaknya mendukung penuh semangat kelompok-kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas yang ingin terlibat langsung dalam proses harmonisasi produk hukum daerah di Sulsel. Semangat tersebut kata Andi Basmal, sangat penting untuk menghadirkan regulasi yang lebih adil terhadap semua elemen masyarakat.

“Partisipasi kelompok rentan dalam ruang-ruang kebijakan menjadi tonggak penting dalam membangun regulasi yang lebih ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Apresiasi tinggi saya sampaikan atas semangat teman-teman penyandang disabilitas yang ingin terlibat dalam setiap proses pembentukan produk hukum,” ucap Andi Basmal dalam keterangannya. (*)


BACA JUGA