Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Transformasi Digital Grasi Berbasis Elektronik

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:56 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungan terhadap transformasi digital layanan grasi berbasis elektronik. Dukungan ini ditegaskan dalam kegiatan Koordinasi Layanan Grasi dengan Instansi Terkait dalam Rangka Diseminasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, yang berlangsung virtual di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (17/7).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem layanan grasi yang modern, efektif, dan transparan.

pt-vale-indonesia

“Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), maka diperlukan layanan publik yang berbasis elektronik dengan tujuan menyederhanakan, mempercepat, memangkas waktu proses kerja,” Ungkap Widodo.

Ia melanjutkan bahwa hal ini diharapkan dapat menunjang kinerja ataupun hasil kerja dari proses kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Kegiatan koordinasi ini melibatkan Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dihadiri oleh Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi bersama Jajaran Kanwil Kemenkum se-Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penerapan layanan grasi berbasis elektronik merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses pemenuhan hak warga binaan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Kami di Kanwil Sulsel berkomitmen mendukung penuh implementasi e-Grasi. Ini bukan sekadar digitalisasi prosedur, tapi juga perubahan paradigma dalam memberikan layanan hukum yang lebih responsif, profesional, dan berbasis teknologi informasi,” tutur Andi Basmal.

Sementara itu, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufiqurrakhman mengatakan bahwa Diseminasi (Penyebarluasan informasi) Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 digelar secara menyeluruh ke 33 Provinsi di Indonesia secara offline dan online/daring.

“Kegiatan ini diselenggarakan guna mengenalkan lebih dalam Layanan e-Grasi kepada khalayak umum khususnya pihak Lapas tempat Terpidana berada dan Latar belakang kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Kepulauan Riau mengingat adanya permohonan grasi dari Lapas/Rutan di Kepulauan Riau,” Ucap Taufiqurrakhman.

Dengan diseminasi ini, diharapkan seluruh instansi yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan mampu menjalankan perannya secara sinergis dalam mendukung pelaksanaan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023.

Transformasi digital layanan grasi menjadi bukti nyata bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel dan seluruh pemangku kepentingan siap beradaptasi dengan era digital, demi terciptanya layanan hukum yang transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan yang diikuti virtual di Kanwil Sulsel turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum MUhammad Tahir, dan Jajaran Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. (*)


BACA JUGA