Satgas PASTI Blokir Kegiatan Usaha Omnicon Palsu

Jumat, 18 Juli 2025 | 21:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Mereka diduga kuat menipu dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan sah asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi, sedangkan entitas yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan nama serupa tidak memiliki izin usaha dan terindikasi menjalankan aktivitas ilegal.

pt-vale-indonesia

“Dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI bersama sejumlah pihak, ditemukan bahwa OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan struktur berjenjang untuk mendapatkan komisi,” ungkap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (16/07/2025).

Setiap anggota diwajibkan melakukan deposit dana tanpa ada kegiatan usaha nyata atau produk yang dijual, dan hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian yang tidak jelas dasar bisnisnya.

Aplikasi dan situs web yang digunakan entitas OMC palsu ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan.

Modus lain yang dilakukan pelaku usaha OMC palsu ini adalah memanfaatkan tokoh agama dan kegiatan sosial sebagai kedok untuk menarik simpati masyarakat serta mengumpulkan massa dalam seminar dan acara gathering.

Bahkan dalam beberapa kegiatan, mereka menggunakan figur perangkat desa untuk meresmikan kantor cabang agar terlihat sah dan meyakinkan di mata publik.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, Satgas PASTI telah melakukan dan akan terus melanjutkan pemblokiran akses terhadap link atau URL yang terkait dengan kegiatan usaha OMC tersebut, serta memblokir nomor rekening milik oknum yang terlibat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum selanjutnya.

Hudiyanto menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada dan tidak tergiur dengan janji keuntungan yang tinggi tanpa kejelasan usaha.

“Penawaran yang tidak jelas legalitasnya dan menjanjikan keuntungan besar tanpa logika bisnis harus dihindari, karena itu indikasi kuat skema ilegal,” ujar Hudiyanto.

Dia juga menambahkan, Satgas PASTI terus berupaya melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci. (*)


BACA JUGA