
Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa Toraja Utara
TORAJA UTARA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga menjangkau seluruh desa di Kabupaten Toraja Utara. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Penbentukan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari penguatan layanan hukum. “Kami dari Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendorong terbentuknya Posbankum hingga menjangkau desa-desa, sebagai bagian dari penguatan layanan hukum berbasis inklusi sosial,” ungkapnya.

Saat ini, Kabupaten Toraja Utara telah memiliki 2 Pos Bantuan Hukum yang telah beroperasi. Namun, target ke depan adalah terbentuknya Posbankum di seluruh desa yang ada di wilayah Toraja Utara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk konkret peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara menyambut positif inisiatif pembentukan Posbankum ini. Menurutnya, kehadiran Posbankum sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Posbankum sangat dibutuhkan masyarakat terutama untuk menghadapi persoalan hukum sehari-hari,” kata Sekda Toraja Utara dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Toraja Utara dan Tim Divisi P3H.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Toraja Utara berkomitmen melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Koordinasi ini dilakukan agar Posbankum dapat segera dibentuk dan berfungsi optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
KaKanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal berharap Tim Kanwil Kemenkum Sulsel terus melakukan pendampingan Penbentukan posbankum di Toraja Utara. Dengan kehadiran Posbankum di setiap desa diharapkan dapat mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum karena kendala geografis dan ekonomi. “Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Andi Basmal. (*)