
Berkas Pengajuan PBG Lengkap, Tapi Tak Diterbitkan Dinas PUTRPP Maros?
MAROS, GOSULSEL.COM — Seorang warga Turikale, Imran, mengajukan penerbitan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Maros. Namun berkas permohonannya yang telah lengkap tak kunjung diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUTRPP).
Imran menyebut telah melengkapi semua persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan, termasuk gambar teknis, persetujuan lingkungan, serta dokumen lainnya sejak tahun 2024 lalu.

“Saya sudah penuhi semua yang diminta. Bahkan sudah bolak-balik ke kantor dinas, tapi tidak ada kejelasan kapan PBG saya diterbitkan, padahal status sudah lolos verifikasi. Justru, pihak terkait menangguhkan permohonan kami,” keluhnya, Selasa (22/07/2025).
Kondisi ini menuai pertanyaan, mengingat sistem Online Single Submission (OSS) dan SIMBG nasional telah mengatur standar pelayanan yang lebih cepat dan transparan. Dalam aturan, penerbitan PBG seharusnya bisa dilakukan dalam waktu maksimal 28 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Pendamping pemohon, Husain Jaelani, menilai lambannya penerbitan PBG yang sudah memenuhi syarat adalah bentuk ketidakefisienan birokrasi.
“Kalau memang sudah lengkap dan sesuai SOP, tidak ada alasan untuk menunda. Ini justru bisa memunculkan dugaan publik soal adanya permainan dalam proses administratif,” tegas Husain Jaelani.
Ia mendorong Dinas PUTRPP Maros untuk lebih terbuka dan memberikan kepastian waktu penerbitan kepada pemohon. Sebab keterlambatan ini berdampak langsung pada proses pembangunan, investasi, dan bahkan bisa menimbulkan kerugian ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan PBG tersebut akan diterbitkan. Pemohon berharap ada transparansi dan percepatan agar pelayanan publik di sektor perizinan bangunan bisa lebih baik.
Saat dikonfirmasi ke bagian tata ruang PUTRPP Maros, salah seorang pegawai bernama Sitti Hafsah mengatakan bahwa bidang yang menangani persoalan tersebut tengah tugas luar, sehingga tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.(*)