
Kanwil Kemenkum Sulsel dan INI Sulsel Jalin Sinergi Perkuat Pengawasan Notaris
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk terus memperkuat pengawasan notaris di Provinsi Sulsel terus dilakukan. Hal tersebut mengemuka saat rapat bersama Pengurus Wilayah (pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (22/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Demson Marihot yang didampingi Kabag Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri menyampaikan bahwa sinergi dengan INI Sulsel merupakan langkah tepat dalam memperkuat pengawasan profesi notaris di Sulsel untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas para notaris. “Upaya yang dilakukan seperti koordinasi rutin, pertukaran data, serta pelaksanaan pengawasan terpadu terhadap aktivitas notaris,” tutur Demson dihadapan Ketua Pengwil INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin.

Sinergi ini lanjut Demson, juga mencakup penyelenggaraan pelatihan, sosialisasi serta mekanisme pelaporan yang terintegrasi. “Diharapkan dengan langkah ini, pengawasan terhadap praktik notaris di Sulsel dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa pengawasan yang lebih kuat menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik penyimpangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), kami berkewajiban memastikan bahwa profesi notaris berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika profesi notaris. Sinergi dengan INI Sulsel merupakan upaya konkret dalam memperkuat pengawasan dan mendukung profesionalisme notaris,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama INI Sulsel terus melakukan terobosan untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Sinergi yang dijalin diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh dan menjadi ruang diskusi untuk menghadirkan peran notaris bekerja sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditentukan. (*)