
Kolaborasi INI Sulsel-Kanwil Kemenkum Sulsel Tingkatkan Kompetensi Notaris
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Peningkatan kapasitas dan kompetensi notaris di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus dibangun dengan melakukan berbagai langkah, salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan. Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulsel bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) akan menyelenggarakan pelatihan tersebut pada Sabtu, 26 Juli 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI, Widodo direncanakan hadir langsung menyampaikan keynote speech dalam acara yang akan diselenggarakan di Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani.

Tajuk “Pendidikan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi dan Praktek Pendaftaran AHU Online” diangkat menjadi tema utama untuk menjawab tantangan ditengah masifnya pendaftaran koperasi menjadi badan hukum dan tren penggunaan layanan digital yang semakin meningkat dan dibahas dalam rapat bersama Ketua Pengurus INI Sulsel, Kadiv Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kabag TU dan Umum, Meydi Zulqadri di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (22/7).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terhadap notaris di Prov. Sulsel atas inisiasi INI Sulsel patut diapresiasi. Ia mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme peran notaris dalam mendukung percepatan legalisasi koperasi yang berbadan hukum.
“Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme notaris dalam mendukung percepatan legalisasi koperasi berbadan hukum,” ujar Kakanwil dalam keterangannya.
“Melalui pelatihan pembuatan akta koperasi dan praktik pendaftaran AHU Online, INI Sulsel ingin memastikan bahwa setiap notaris memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap sistem layanan digital,” tambahnya.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang. Notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Diketahui, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para notaris di Prov. Sulsel akan diselenggarakan dengan menggunakan metode pre test dan post test untuk mengetahui pengetahuan para notaris selaku peserta sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan.
Melalui pelatihan ini, wawasan para notaris terhadap pembuatan akta koperasi dan praktik pendaftaran AHU Online diharapkan semakin baik dalam mempercepat proses legalisasi badan hukum suatu koperasi. (*)