
Mengenal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Bersama DJKI
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI bertajuk “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)” pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini mengenalkan pengertian, manfaat, dan tata cara pelindungan DTLST.
Dalam paparannya, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI Umi Yuniati menjelaskan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan rancangan tata letak elemen-elemen aktif dalam sirkuit terpadu yang saling terhubung dan dibentuk secara terpadu pada bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

“DTLST ini bukan hanya soal gambar teknis, tapi melindungi hasil karya yang bernilai tinggi dan lahir dari proses riset dan desain yang kompleks. Jika tidak dilindungi, pihak lain bisa menyalin desain tersebut tanpa izin, padahal proses pembuatannya memerlukan biaya besar,” jelas Umi.
DTLST merupakan salah satu bentuk KI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 dan memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas hasil karyanya. Pelindungan ini penting karena tata letak sirkuit tidak tampak dari luar, namun memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi di industri semikonduktor.
Umi juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran DTLST kini dapat dilakukan melalui laman dtlst.dgip.go.id dengan melengkapi gambar tata letak, uraian teknis, dan dokumen pendukung lainnya.
“Melindungi DTLST itu mudah. Semua layanan tersedia secara daring, mulai dari pengajuan hingga proses pemeriksaan formalitas. DJKI memastikan pelindungan ini dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Umi mengingatkan agar calon pemohon tidak ragu untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DJKI sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar pemohon mendapatkan kejelasan sejak awal terkait kelayakan desain yang akan didaftarkan.
“Perlu diingat, agar tidak rugi di langkah awal, pemohon sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke DJKI, khususnya bagian permohonan DTLST, apakah desain tersebut bisa atau tidak bisa didaftarkan,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk semakin mengenal dan memahami berbagai jenis KI, khususnya DTLST, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Senin (21/7) menyambut baik langkah DJKI Kemenkum RI dalam memberikan pemahaman mendalam tentang salah satu jenis KI di Indonesia yang mendapatkan pelindungan, yaitu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yang dikemas dalam acara daring “Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual” (OKE KI).
Kanwil Kemenkum Sulsel, kata Andi Basmal, juga terus melakukan upaya strategis untuk mendorong peningkatan pemahaman KI bagi masyarakat di Sulsel, baik itu edukasi secara langsung, ataupun menggandeng pemangku kepentingan, seperti Perguruan Tinggi di Kota Makassar dengan penjajakan kerja sama sektor KI yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami terus berupaya agar masyarakat di Sulsel, khususnya di Kota Makassar agar memahami dengan baik pentingnya KI dan manfaat pelindungannya. Seperti edukasi secara langsung saat momen Car Free Day, edukasi secara tidak langsung melalui siaran radio, ataupun menggandeng Perguruan Tinggi ternama di Makassar sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Diketahui, edukasi yang diinisiasi oleh DJKI Kemenkum RI kali ini telah memasuki seri ke 25 yang membahas tentang DTLST dalam tajuk ‘OKE KI’. Obrolan seru bersama narasumber berkompeten tersebut disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting serta dapat ditonton secara streaming lewat Youtube DJKI Kemenkum. (*)