APH Didesak Selidiki Dugaan KKN Pengurusan PBG di Maros, Warga: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak!

Kamis, 24 Juli 2025 | 22:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya menjadi instrumen legalitas yang mudah diakses warga, selama syarat terpenuhi dan proses dipatuhi. Namun di Kabupaten Maros, proses itu tak lagi sesederhana mengisi formulir dan menunggu jadwal.

Kini, muncul persoalan penangguhan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Meski pemohon mengajukan dengan data dan dokumen lengkap. Seperti yang dilakukan salah seorang warga bernama Imran, pengajuannya tertuang dalam sistem SIMBG dengan nomor registrasi 730914-11052025-001.

pt-vale-indonesia

Imran sendiri mengajukan PBG pada objek yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Nomor 45, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, seluas 58 meter persegi.

“Kami sudah memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif yang diminta. Bukannya diterbitkan, malah ditangguhkan,” kata pendamping Imran, Husain Jaelani, Kamis (24/07/2025).

PBG yang seharusnya menjadi bentuk legalitas bangunan, kini justru menjadi sumber kebingungan. Warga mempertanyakan dasar hukum penggunaan “surat keberatan” sebagai alasan utama penangguhan.

“Ini yang lucu, karena pihak dinas beralasan ada surat keberatan. Yang keberatan ini tidak memiliki dokumen apapun dan parahnya mengklaim tanah milik Imran. Surat keberatan itu dijadikan acuan penangguhan, padahal penerbitan SHM oleh BPN sama sekali tidak ada masalah,” ucap Husain.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal profesionalisme dan transparansi dalam pelayanan publik. Husain menduga, keberadaan surat keberatan bisa saja dijadikan celah untuk memperlambat atau bahkan “mengatur” proses PBG secara tidak objektif.

“Kami tidak menuduh, tapi kalau semua bisa ditangguhkan hanya karena satu surat yang tidak berdasar, kuat dugaan kami ini adalah praktik KKN yang seharusnya diselidiki pihak penegak hukum,” tegas Husain.

Husain mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan. Indikasi adanya praktik KKN di sektor pelayanan publik harus diseriusi. “Jangan tunggu viral baru bertindak. Ini menyangkut keadilan bagi warga,” jelas Husain.

Jika dugaan ini benar, maka apa yang terjadi di Dinas PUTRPP Maros yang saat ini dipimpin oleh Muh. Alfian Amri, bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi penghianatan terhadap kepercayaan publik. Dan jika dibiarkan, ini akan membentuk birokrasi yang hanya menguntungkan mereka yang punya koneksi.

Masyarakat kini menunggu respon cepat. Akankah dinas terkait membuka investigasi internal? Akankah APH menyelidiki lebih jauh? Atau justru diam dan membiarkan praktik ini terus berjalan dalam senyap?(*)