
DPRD Gowa Sepakat Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Wujudkan Tata Kelola yang Lebih Transparan
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh dari tujuh fraksi DPRD Gowa yang sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat utama, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Darmawangsyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa revisi Ranperda ini diharapkan dapat membuka ruang untuk penemuan objek pendapatan baru yang berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tujuh fraksi yang menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda, yaitu:
1. Fraksi Gowa Sejahtera (Zulfiadi), 2. Fraksi PPP (Andi Nurhana), 3. Fraksi Gerindra (Muh Yunus Palele), 4. Fraksi PAN (Aris Muflih), 5. Fraksi NasDem (Rizkiyah Hijaz), 6. Fraksi Demokrat (Abd. Salam Rani), dan 7. Fraksi Golkar (Furqan Naim).
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan pengelolaan pajak di daerah.
“Kami mengapresiasi respon cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wabup juga menyoroti pentingnya regulasi penetapan zona nilai tanah yang sebelumnya kerap menjadi hambatan jual beli tanah. Hal ini telah diatasi melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar nilai tanah.
Selain itu, Pemkab Gowa berencana membangun check point di jalur kendaraan tambang galian C untuk mengoptimalkan pengawasan serta penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Darmawangsyah.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam upaya memperkuat sistem perpajakan yang efisien dan akuntabel demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gowa.(*)