
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pelimpahan Kewenangan Pusat ke Wilayah
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal mendorong kewenangan tugas Unit Kerja Eselon I (UKE I) agar dilimpahkan ke wilayah. Hal itu diungkapkan Andi Basmal saat rapat bersama Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Hukerma), Ronald Lumbuun yang berlangsung secara virtual.
Kakanwil menyampaikan beberapa kewenangan pusat (Kemenkum) yang menjadi perintah wajib (mandatori) agar dapat dilimpahkan ke wilayah, diantaranya tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Badan Strategi dan Kebijakan.

Menurut Andi Basmal, terdapat kewenangan Ditjen AHU yang dapat dilimpahkan ke wilayah, seperti keputusan perpindahan notaris, protokol notaris, komposisi penempatan notaris, hingga pemberian hukuman disiplin terhadap notaris.
“Kaitannya dengan perpindahan notaris dalam provinsi yang sama, jika dimungkinkan agar surat keputusan perpindahannya bisa menjadi kewenangan Kakanwil di wilayah,” ujarnya dari Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (23/7).
Selain itu, protokol notaris, komposisi penempatan hingga keputusan pemberian hukuman disiplin notaris juga menjadi perhatian Andi Basmal agar dapat dilimpahkan ke wilayah. Menurutnya, tugas Ditjen AHU selaku UKE I Kemenkum RI yang disebutkan tadi, dapat juga diselesaikan di tingkat wilayah.
“Seperti halnya protokol notaris. Ketika notaris pensiun/meninggal, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) merekomendasikan kepada notaris lain untuk menerima protokol notaris. Ini juga SK nya harus terbit dari pusat. Kami mengusulkan agar SK tersebut bisa diterbitkan di wilayah. Begitu juga dengan komposisi penempatan notaris agar kewenangannya dapat dilimpahkan ke wilayah,” tuturnya.
“Hukdis ini juga penting pak Karo Hukerma. Terdapat tingkatan dalam pemberian hukdis terhadap notaris. Seperti teguran lisan, pemberhentian sementara hingga PDTH. Kami meminta agar pemberhentian sementara menjadi kewenangan kakanwil. Mengingat pemeriksaannya melalui MPDN dan MPWN,” tambahnya.
Pelaksanaan survei yang menjadi tugas Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Kemenkum, dalam pelaksanaannya juga diharapkan dapat menjadi kewenangan wilayah. “Jadi teman-teman di BSK tidak repot sampai datang ke wilayah membawa kuisioner,” pungkasnya.
Rapat virtual yang mengundang 12 Kanwil bersama Kabiro Hukerma Kemenkum RI diharapkan menjadi ruang diskusi yang menampung masukan serta saran untuk mendukung peran pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil. Selain itu, pelimpahan kewenangan yang menjadi masukan Kanwil Kemenkum Sulsel agar dapat dihimpun sehingga Kakanwil selaku pucuk pimpinan di wilayah memiliki posisi tawar yang baik ketika melakukan koordinasi tugas dan fungsi dengan pemerintah daerah. (*)