
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Kota Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM –Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan telah menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan, “Keempat rancangan tersebut terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal), yang menjadi bagian dari upaya penyelarasan substansi hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” Kamis, 24 Juli 2025.

Ranperda yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang bertujuan mendorong dukungan pemerintah daerah terhadap eksistensi dan pengembangan lembaga pesantren di Kota Makassar.
Sementara itu, dua rancangan lainnya yaitu: Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kota Makassar; dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 42 Tahun 2017, mengenai teknis pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD.
Ditemui di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan bahwa fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih regulasi, serta memastikan setiap rumusan norma dalam rancangan telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini penting untuk menjamin bahwa setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak mengandung multitafsir. Proses harmonisasi juga melibatkan identifikasi norma bermasalah, sinkronisasi antar pasal, hingga penyesuaian bahasa hukum yang tepat.
Proses rapat fasilitasi harmonisasi keempat produk hukum daerah ini secara teknis dikordinatori oleh Perancang Ahli Madya, Andi Muhamad Abdillah. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti anggota DPRD, akdemisi, dan pimpinan lintas SKPD Kota Makassar. (*)