Menjamin Kelangsungan Layanan, Kanwil Kemenkum Sulsel Lantik Notaris Pengganti Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 | 08:04 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Mamrihot melantik dan mengambil sumpah dua orang notaris pengganti Kota Makassar di aula kanwil. Rabu, 23 Juli 2025.

Dua orang notaris yang dilantik yakni Fadlia widhaswara, S.H, MKn. dan Yeni apriani DM, S.H. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin kelangsungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat di tengah situasi notaris definitif yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan.

pt-vale-indonesia

Notaris pengganti adalah orang yang diangkat untuk sementara waktu menggantikan notaris yang sedang sakit, cuti, atau berhalangan menjalankan tugasnya. Notaris pengganti memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris biasa termasuk tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana, untuk itu tetaplah berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma Hukum yang berlaku, agar pelaksanaan jabatan notaris dapat berjalan sesuai ketentuan dalam rangka menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan pada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum  menekankan, ” pentingnya menjaga kode etik jabatan dan profesionalisme sebagai suatu keharusan guna memberikan jaminan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain tentu saja untuk melindungi profesi notaris terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi.”

”Untuk Notaris pengganti yang baru dilantik, saya harapkan dapat menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Sebagai notaris, Anda memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tugas ini menuntut tanggung jawab moral yang besar, karena setiap tindakan Anda akan berdampak langsung pada kepentingan publik,” laksanakan tugas secara profesional sesuai kewenangannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang,” imbau Kadiv Yankum mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

”Saudara-saudari harus dapat memegang prinsip kejujuran, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu tentu saja selalu mengikuti perkembangan regulasi guna memastikan bahwa tugas Saudara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pelaksanaan tugas notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, mulai dari tingkat Daerah, Provinsi, hingga Pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau dugaan pelanggaran kode etik, serta meminimalisir pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris.

Pelantikan ini menjadi langkah penting untuk menjamin terus berjalannya pelayanan hukum yang adil dan pasti, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan memperkuat peran notaris sebagai garda depan pelayanan hukum perdata di Indonesia, khususnya di Sulsel. (*)