Perkuat PAD dan Kesejahteraan Warga, DPRD dan Pemkab Gowa Resmi Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/07/2025).

pt-vale-indonesia

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi-potensi daerah yang belum optimal, serta mendorong inovasi dalam upaya peningkatan PAD. Hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan program-program pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Bupati Husniah menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi regulasi penting dalam tata kelola keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat, kondisi ekonomi lokal, dan daya beli masyarakat.

“Harapan kita, ke depan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi pijakan, tanpa memberikan beban yang berat kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dan kontribusi selama proses pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda.

“Masukan, saran, dan pertanyaan dari Anggota Dewan sangat membantu dalam memperbaiki dan menyempurnakan substansi Perda ini. Proses ini juga didasarkan pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun, dalam laporannya berharap agar Perda ini dapat menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap perangkat daerah dapat bersinergi secara berkelanjutan dalam melaksanakan Perda ini, demi terciptanya keadilan, pelayanan maksimal, dan peningkatan kesejahteraan warga Gowa,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Sidik, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD, para kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA